Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Polbitrada.id sebagai media siber mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (sebagaimana ditetapkan Dewan Pers), dengan rincian operasional sebagai berikut:
A. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
B. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
C. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC) Polbitrada.id menyediakan ruang untuk User Generated Content (seperti kolom komentar, forum, dll). Kami mewajibkan pengguna untuk mematuhi aturan berikut:
- Tidak memuat isi yang bohong (hoaks), fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Kami memiliki kewenangan penuh untuk mengedit, menghapus, atau tidak menayangkan UGC yang melanggar ketentuan hukum dan etika.
D. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
E. Pencabutan Berita Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
F. Iklan Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap iklan atau konten berbayar (advertorial/sponsor) harus diberi keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored” agar tidak membingungkan pembaca.
G. Hak Cipta Polbitrada.id menghormati hak cipta pihak lain dan mengharuskan pengguna/kontributor melakukan hal yang sama. Penggunaan materi dari sumber lain harus selalu mencantumkan kredit sumber dengan jelas.