Perpres 79 Tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN, IKN, dan Pensiunan

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada pertengahan tahun lalu. Aturan ini menjadi dokumen krusial yang memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2025.

Mengetahui isi Perpres 79 Tahun 2025 sangat penting karena kebijakan di dalamnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan membedah secara tuntas mengenai rincian kenaikan gaji ASN, kelanjutan proyek IKN, hingga program prioritas lainnya.

Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Juni 2025. Beleid ini diterbitkan untuk menyelaraskan program pembangunan nasional dengan visi dan misi pemerintahan yang baru.

Pada dasarnya, aturan ini merupakan revisi atau pemutakhiran dari dokumen RKP 2025 yang sebelumnya telah disusun. Pembaruan ini diperlukan agar program kerja kementerian dan lembaga sejalan dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui Perpres ini, pemerintah memasukkan delapan program Quick Win atau program hasil cepat yang menjadi prioritas utama. Program-program tersebut dirancang untuk langsung menyentuh lapisan masyarakat, mulai dari aparatur negara hingga warga prasejahtera.

Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri

Salah satu poin paling ditunggu dalam Perpres 79 Tahun 2025 adalah kebijakan mengenai peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Pemerintah secara resmi memasukkan agenda kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli abdi negara di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok (inflasi). Selain itu, kenaikan gaji ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga  Rincian Gaji ke-13 ASN 2026 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan

Konsep kenaikan yang diterapkan adalah total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara di masing-masing instansi. Kenaikan ini berfokus pada penyesuaian gaji pokok, sementara tunjangan kinerja akan dievaluasi secara terpisah oleh lembaga terkait.

Rincian Persentase Kenaikan Gaji

Pemerintah tidak menerapkan kenaikan gaji secara pukul rata bagi seluruh aparatur negara. Persentase kenaikan diproyeksikan secara berjenjang (progresif) berdasarkan golongan ruang dan tingkat jabatan abdi negara.

Berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji ASN berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025:

  • Golongan I dan II: Mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
  • Golongan III: Mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen.
  • Golongan IV: Mendapatkan kenaikan gaji pokok tertinggi, yakni sebesar 12 persen.

Penerapan persentase yang lebih besar pada golongan atas bertujuan untuk menyesuaikan beban tanggung jawab struktural dan fungsional. Sebagai contoh, PNS Golongan III/a yang sebelumnya bergaji Rp2.785.700 akan menerima tambahan sekitar Rp278.570 per bulan.

Sasaran Penerima Kenaikan Gaji

Kebijakan kenaikan gaji ini mencakup kelompok abdi negara yang sangat luas di berbagai sektor pelayanan. Tenaga pendidik seperti guru di sekolah dasar hingga menengah dan dosen di perguruan tinggi negeri menjadi sasaran utama.

Selain itu, tenaga kesehatan yang meliputi dokter, perawat, dan bidan di fasilitas kesehatan pemerintah juga berhak menerimanya. Tenaga penyuluh di bidang pertanian dan kelautan, serta para pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima manfaat ini.

Jadwal Pencairan Gaji Baru ASN 2025

Pertanyaan mengenai kapan gaji baru ini mulai dicairkan selalu menjadi topik hangat di kalangan pegawai pemerintahan. Kebijakan kenaikan gaji dalam Perpres 79 Tahun 2025 mulai berlaku efektif sejak bulan Oktober 2025.

Namun, proses administratif pencairan dana dari Kementerian Keuangan membutuhkan waktu penyesuaian sistem di setiap instansi. Oleh karena itu, pembayaran gaji dengan nominal baru tersebut baru mulai direalisasikan secara serentak pada bulan November 2025.

Pencairan pada bulan November tersebut menggunakan sistem rapel atau pembayaran akumulatif. Artinya, ASN akan menerima tambahan selisih gaji bulan Oktober yang dirapel pembayarannya bersamaan dengan gaji bulan November.

Baca Juga  Arti Desil 1-10 Lengkap 2026: Syarat Masuk DTKS dan Jadwal Update

Klarifikasi Mengenai Gaji Pensiunan PNS

Di tengah eforia kenaikan gaji aparatur aktif, banyak masyarakat yang mempertanyakan nasib gaji para purnatugas. Perlu ditegaskan bahwa Perpres 79 Tahun 2025 tidak secara spesifik mengatur tentang kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah ini memang lebih menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan ASN yang masih aktif bekerja. Fokus pemerintah saat ini adalah memacu produktivitas dan reformasi birokrasi melalui penghargaan berbasis kinerja.

Oleh sebab itu, besaran gaji pokok pensiunan PNS sementara waktu masih mengacu pada regulasi tahun sebelumnya. Penyaluran dana pensiun tetap dikelola secara rutin oleh PT Taspen tanpa adanya perubahan nominal dari Perpres ini.

Kepastian Kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Selain masalah kesejahteraan pegawai, Perpres 79 Tahun 2025 juga memberikan kepastian hukum terkait megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Penebitan Perpres ini bertujuan meredam keraguan masyarakat dan investor mengenai nasib IKN pada masa transisi pemerintahan. Pembangunan IKN ditegaskan bukan sekadar pemindahan gedung, melainkan transformasi menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan hijau.

Dokumen ini menjadi landasan bagi kementerian terkait untuk terus mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur dasar di Nusantara. Target penyelesaian berbagai fasilitas utama, seperti jalan bebas hambatan dan gedung pemerintahan, tetap dipacu sesuai rencana awal.

Program Prioritas: Makan Bergizi dan Kesehatan

Pemutakhiran RKP 2025 turut menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Salah satu penjabaran konkretnya adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembagian susu di sekolah-sekolah.

Program gizi ini tidak hanya menyasar siswa sekolah umum, tetapi juga para santri di berbagai pondok pesantren. Bantuan tambahan nutrisi juga secara khusus diarahkan bagi anak balita dan ibu hamil untuk menekan angka stunting.

Di sektor kesehatan, Perpres 79 Tahun 2025 mengamanatkan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis secara masif. Pemerintah juga menargetkan penuntasan kasus Tuberkulosis (TBC) serta pembangunan rumah sakit berkualitas lengkap di tingkat kabupaten.

Baca Juga  Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP untuk Keperluan Bansos

Program Prioritas: Infrastruktur Desa dan BLT

Pemerataan ekonomi dari pinggiran juga menjadi fondasi penting dalam arah kebijakan Perpres 79 Tahun 2025. Pemerintah berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur esensial di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat prasejahtera dipastikan tetap berjalan sebagai jaring pengaman sosial. Dana ini dikucurkan untuk melindungi daya beli keluarga miskin ekstrem dari ancaman dinamika ekonomi global.

Selain itu, pemerintah menaruh perhatian besar pada penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program penyediaan rumah murah bersanitasi baik akan dipercepat untuk mengatasi masalah kawasan kumuh di perkotaan dan pedesaan.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Untuk membiayai seluruh program ambisius tersebut, pemerintah menyadari perlunya optimalisasi pendapatan negara. Oleh karena itu, Perpres 79 Tahun 2025 mencantumkan agenda pembentukan lembaga baru, yakni Badan Penerimaan Negara (BPN).

Badan khusus ini dirancang untuk memisahkan fungsi pemungutan pajak dan bea cukai dari struktur Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan mampu membuat sistem pemungutan pajak menjadi lebih lincah, fokus, dan profesional.

Melalui kehadiran BPN, pemerintah mematok target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio penerimaan negara tersebut ditargetkan mampu menembus angka 23 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Kewajiban Instansi Menjalankan Perpres

Perpres 79 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen imbauan, melainkan pedoman wajib bagi seluruh instansi negara. Dokumen ini digunakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen utama pengendalian pembangunan.

Setiap menteri dan kepala lembaga negara diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025. Program kerja yang tidak sejalan dengan delapan Quick Win pemerintah pusat harus segera direvisi.

Di tingkat daerah, Perpres ini menjadi pedoman mutlak bagi gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dokumen rencana pembangunan daerahnya agar bersinergi dengan target-target nasional yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Perpres 79 Tahun 2025 merupakan dokumen strategis yang membawa angin segar bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan gaji ASN hingga 12 persen menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengapresiasi kinerja pelayan publik.

Selain itu, kepastian kelanjutan IKN dan pelaksanaan program makan bergizi gratis menunjukkan kesinambungan visi negara menuju Indonesia Emas. Diharapkan seluruh instansi di pusat dan daerah dapat segera bersinergi mewujudkan target-target mulia yang tertuang dalam beleid tersebut.